Profil Sekolah SMP MUHAMMADIYAH LARANGAN di Kec. Larangan, Kab. Brebes Jawa Tengah

Pendidikan Dasar SMP MUHAMMADIYAH LARANGAN, yang berdiri sejak 1978-04-01, merupakan lembaga pendidikan dasar tingkat SMP yang berstatus Swasta, dan berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sekolah ini melayani pendidikan formal bagi anak-anak di wilayah Kec. Larangan, dengan fokus utama pada penguatan literasi, numerasi, serta pembentukan karakter yang berbasis pada Profil Pelajar Pancasila.

Dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, SMP MUHAMMADIYAH LARANGAN menerapkan pendekatan pembelajaran aktif, kreatif, dan menyenangkan. Kurikulum yang digunakan memungkinkan siswa untuk belajar sesuai dengan tahap perkembangannya, serta menumbuhkan minat dan bakat secara optimal.

Tenaga pendidik yang kompeten, ramah, dan berdedikasi tinggi menjadi kekuatan utama dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif. Siswa diajak untuk berpikir kritis, bekerja sama dalam kelompok, dan memecahkan masalah nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Beragam kegiatan ekstrakurikuler juga disediakan sebagai media pengembangan diri siswa, seperti pramuka, seni, olahraga, serta kegiatan sosial yang membangun empati dan kepedulian terhadap sesama.

Seiring waktu, SMP MUHAMMADIYAH LARANGAN telah melahirkan lulusan-lulusan yang tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki kepribadian yang baik dan siap menghadapi tantangan di jenjang pendidikan berikutnya. Dengan komitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, sekolah ini menjadi pilihan terpercaya masyarakat Kec. Larangan dalam menyekolahkan anak-anak mereka.

Informasi Dasar Sekolah

  • Nama SekolahSMP MUHAMMADIYAH LARANGAN
  • NPSN20326551
  • Jenjang PendidikanSMP
  • Status SekolahSwasta
  • Tanggal Berdiri1978-04-01
  • No. SK Pendirian0860/XXXIV/4.P/78
  • Tanggal Operasional1978-04-01
  • No. SK Operasional0860/XXXIV/4.P/78

Statistik Sekolah

12

Guru

116

Siswa Laki-laki

86

Siswa Perempuan

Akreditasi & Sertifikasi

Dalam upaya menjamin mutu pendidikan, sekolah kami telah melalui proses akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Hasil dari proses ini menempatkan SMP MUHAMMADIYAH LARANGAN pada peringkat akreditasi "B", berdasarkan keputusan tertanggal dengan nomor SK 220/BAP-SM/X/2016.

Sementara itu, untuk sertifikasi lembaga pendidikan, hingga saat ini sekolah masih berstatus Belum Bersertifikat, dan kami terus berupaya memenuhi seluruh persyaratan agar dapat memperoleh pengakuan resmi di bidang tersebut.

Lokasi & Informasi Kontak

SMP MUHAMMADIYAH LARANGAN berlokasi di Jl. Raya Timur No. 4, tepatnya di wilayah Kelurahan Larangan, Kecamatan Kec. Larangan, Kabupaten Kab. Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Lokasi ini sangat strategis dan mudah diakses oleh masyarakat sekitar.

📞 Telepon  :  02834582120
📧 Email  :  esmula@ymail.com
🌐 Website  : 
📠 Fax  : 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi melalui kontak di atas.

Manajemen & Pengelola Sekolah

Keberhasilan proses pembelajaran tidak lepas dari peran para pengelola sekolah yang berdedikasi. Saat ini, SMP MUHAMMADIYAH LARANGAN dipimpin oleh Kepala Sekolah Muhammad Azhari Prayitno, yang telah membawa berbagai inovasi demi peningkatan mutu pendidikan. Dalam pengelolaan sistem administrasi dan data sekolah, peran operator sekolah, yaitu Siam Ari Fudin, juga sangat penting dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional.

Sekolah lain di sekitar SMP MUHAMMADIYAH LARANGAN

SMP NEGERI 1 LARANGAN

Jl Raya Barat Larangan

Terakreditasi : A | Negeri

SD Negeri Larangan 05

Jalan Raksa No.51 Larangan

Terakreditasi : A | Negeri

SD NEGERI LARANGAN 01

Jalan Tirto Barat Larangan Nomor 66

Terakreditasi : A | Negeri

MIS MUHAMMADIYAH

JL.RAYA TIMUR NO.05 LARANGAN

Terakreditasi : A | Swasta

MIS AQIDATUL ULUM

JLN. P. DIPONEGORO KENDAGA

Terakreditasi : A | Swasta

SMK AL FALAH LARANGAN

Jl. Raya Larangan Desa larangan Kec. Larangan Kab.

Terakreditasi : B | Swasta

SD NEGERI LARANGAN 04

Jalan Tirto Barat No.47 Larangan Brebes

Terakreditasi : B | Negeri

SD NEGERI LARANGAN 02

Larangan

Terakreditasi : B | Negeri